Pengertian Rule of law



Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19 (sembilan belas), bertepatan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law lahir sejalan dengan tubuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya.
Pengertian Rule of Law menurut Friedmanterbagi atas dua pengertian, yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki atau materiil (ideologi sense).
Pengertian Rule of Law secara formal adalah kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), contohnya negara.
 
Pengertian Rule of Law secara hakiki terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk. Rule of law pada dasarnya berkaitan dengan keadilan, dengan demikian rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat atau bangsa.
 
Rule of law dikatakan sebagai suatu legalisme, sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
 
Rule of law merupakan konsep tentangcommon law di mana segena lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip egalitarian dan keadilan. Rule of lawadalah rule by the law dan bukannya rule by the manrule of law lahir untuk mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi, asal lahirnya doktrin rule of law.
 
Ada tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh “kenyataan” apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan tersebut, dalam arti perlakuan adil yang didapat, baik sesama warga negara maupun dari pemerintah. Oleh karenanya dalam pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu negara merupakan suatu premis bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, yang berarti bahwa kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
 
Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaran pemerintah, terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman di berbagai negara dan hasil kajian, keberhasilan “the enforcement of the rules of law” tergantung keada kepribadian nasional masing-masing bangsa.
Rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologi yang khas dan akar budaya yang khas pula. Rule of law juga merupakan legalisme yaitu suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, negara dan masyarakat, sehingga memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologinya sendiri. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara Indonesia, namun implementasi atau penegakannya belum mencapai hasil yang terbaik, sehingga rasa keadilan sebagai hasil perwujudan dari pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
 
Sekian pembahasan mengenai pengertianrule of law, semoga tulisan saya mengenai pengertian rule of law dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Rule of Law :

– Heri Herdiawanto & Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara. Penerbit Erlangga : Jakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Keunikan Merayakan Takbir Keliling Sekolah Yang Ada Di Desa Campurejo Kabupaten Gresik

Cara Mengatasi Iphone Stuck Logo Apple

Cara Memasang TouchScreen (Lem B7000)