Perbedaan Wakaf , Hibah dan Hadiah
1. Waqaf (al-waqfu), menurut bahasa artinya “al-habsu” yaitu menahan atau tahanan. Waqaf menurut istilah syara’ ialah menahan harta benda tertentu yang dapat diambil manfaatnya sedangkan bendanya masih tetap, dan benda itu diserahkan kepada badan/orang lain debfab naksud untuk mendekatkan diri kepada Allah dan benda tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal zatnya, yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan. Dasar Hukum Firman Allah SWT: “dan perbuatlah kebajikan, supaya kamumendapat kemenangan” (Al Hajj:77) “kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya” (Ali Imran:92). Sabda Rasulullah Saw: Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah Saw “Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan den...