Posts

Showing posts with the label jenis hukum

Jenis -Jenis Hukum di Indonesia

Image
Secara umum, di Indonesia mengenal adanya 2 hukum yaitu : Hukum Publik dan Hukum Privat. 1. Hukum Publik Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat Hukum Pidana termasuk hukum Publik. Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan. Baca juga:  Pengertian Rule of Law Seorang ahli hukum yang bernama Van Hamel menyatakan Hukum Pidana telah berkembang jadi hukum Publik dan pelaksanaanya penuh berda dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian. Pengecualiannya gimana? Ini terhadap adanya aduan. Aduannya memerlukan suatu pengaduan terlebih dahulu dair pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkan hukum yang ada. Hukum Pidana ini menitik beratkan pada kepentingan umum/maysarakat. Contoh saja hubungan antara tersangka ...