Pengertian Rule of law
Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19 (sembilan belas), bertepatan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law lahir sejalan dengan tubuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Pengertian Rule of Law menurut Friedman terbagi atas dua pengertian, yaitu pengertian secara formal ( in the formal sense ) dan pengertian secara hakiki atau materiil (ideologi sense). Pengertian Rule of Law secara formal adalah kekuasaan umum yang terorganisasi ( organized public power ), contohnya negara. Pengertian Rule of Law secara hakiki terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk. Rule of law pada dasarnya berkaitan dengan keadilan, dengan demikian rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh ...