Pengertian Pencucian Uang "Money Loundering"
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang ( money laundering ) adalah suatu perbuatan yang bertujuan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat pembayaran yang sah. Asal Usul istilah pencucian uang berasal dari istilah hukum inggris, yaitu money laundering . Selanjutnya dalam sejarah pencucian uang, Istilah pencucian uang ( money laundering ) muncul sekitar 1920 di Amerika Serikat, ketika kelompok kriminal berkembang di sana. Kelompok-kelompok kriminal ini melakukan diversifikasi (penganekaragaman) usaha atas hasil kejahatannya dengan cara mengambil alih aktivitas bisnis legal tertentu dengan hasil keuntungan keuangan yang sangat tinggi. Masalah yang sangat meresahkan dari pencucian uang ( money laundering ) ialah keterlibatan organisasi kriminal seperti Mafia Italia dan generasi baru dari organisasi ini di Amerika Serikat, Ya...