Pengertian Illegal Logging



Menurut Nurdjana,Teguh Prasetyo danSukardiPengertian iIllegal Loggingadalah rangkaian kegiatan dalam bidang kehutanan dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan berpotensi merusak hutan.
 
Menurut Haba,Pengertian illegal Logging adalah suatu rangkaian kegiatan yang saling terkait, mulai dari produsen kayu illegal yang melakukan penebangan kayu secara illegal hingga ke pengguna atau konsumen bahan baku kayu. Kayu tersebut kemudian melalui proses penyaringan yang illegal, pengangkutan illegal dan melalui proses penjualan yang illegal.
 
Pengertian Illegal logging secara umumadalah penebangan kayu yang dilakukan, yang bertentangan dengan hukum atau tidak sah menurut hukum.
Menurut LSM Indonesia Telapak Tahun 2002, Pengertian illegal Logging adalah operasi atau kegiatan yang belum mendapat izin dan yang merusak.
 
Menurut Forest Watch Indonesia danGlobal Forest WatchPengertian illegal Logging adalah semua kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan dan pengelolaan, serta perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Lebih lanjut Global Forest Watch mengemukakan bahwa illegal logging terbagi atas dua, yang pertama dilakukan oleh operator yang sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya dan yang kedua melibatkan pencuri kayu, pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon.
 
Proses illegal Logging dalam perkembangannya semakin nyata terjadi dan seringkali kayu-kayu illegal dari hasil illegal logging itu dicuci terlebih dahulu sebelum memasuki pasar yang legal. Hal ini berarti bahwa kayu-kayu yang pada hakekatnya adalah illegal yang kemudian dilegalkan oleh pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan oknum aparat, sehingga pada saat kayu tersebut memasuki pasar, akan sulit lagi diidentifikasi yang mana merupakan kayu illegal dan yang mana merupakan kayu legal.
 
Berdasarkan beberapa pengertian illegal logging di atas, dapat disimpulkan bahwaPengertian illegal Logging adalah rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku da dipandang sebagai suatu perbuatan yang dapat merusak hutan.
Unsur Unsur Kejahatan illegal Loggingyaitu adanya suatu kegiatan, menebang kayu, mengangkut kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu, pembelian kayu, dapat merusak hutan, ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
 
Esensi yang penting dalam praktik illegal logging yaitu perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian, baik kerugian dari aspek ekonomi, aspek ekologi maupun aspek sosial budaya. Oleh karena kegiatan tersebut tidak melalui proses perencanaan secara komprehensif, maka illegal logging mempunyai potensi merusak hutan yang kemudian berdampak pada perusakan lingkungan.
 
Perbuatan illegal logging merupakan suatu kejahatan yang menimbulkan dampak sangat luas mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial budaya. Kejahatan ini merupakan ancaman bagi ketertiban sosial dan dapat menimbulkan ketegangan serta konflik-konflik dalam berbagai dimensi, sehingga perbuatan illegal logging secara faktual menyimpang dari norma-norma yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial.
 
Dampak illegal Logging menurut Departemen Kehutanan tahun 2003 yaitu terjadi kerusakan hutan yang mencapai 43 juta hektar dari total 120,35 juta hektar dengan laju degradasinya dalam tiga tahun terakhir mencapai 2,1 juta hektar pertahunnya. Sejumlah laporan bahkan menyebutkan antara 1,6 sampai dengan 2,4 juta hektar hutan Indonesia hilang setiap tahunnya. Data terbaru dari departemen kehutanan menyebutkan bahwa laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai angka 3,8 juta hektar per tahunnya dan negara telah kehilangan 83 miliar per hari akibat illegal logging.
 
Dampak illegal logging tidak hanya dialami oleh negara saja, dampak illegal logging juga dapat menyebabkan pemanasan global di bumi, karena hutan merupakan alat penyeimbang terhadap pemanasan global. Jika hutan mengalami kerusakan secara terus menerus, maka kestabilan dibumi juga akan terganggu.
 
Sekian pembahasan mengenai pengertian illegal logging, semoga tulisan saya mengenai pengertian illegal logging dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian illegal Logging :

– IGM. Nurdjana, DKK, 2008. Korupsi dan illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi. Penerbit Pustaka Pelajar : Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Keunikan Merayakan Takbir Keliling Sekolah Yang Ada Di Desa Campurejo Kabupaten Gresik

Cara Mengatasi Iphone Stuck Logo Apple

Cara Memasang TouchScreen (Lem B7000)